Desa Guci

Kec. Godong
Kab. Grobogan - Jawa Tengah

Berita

Sosialisasi KEPMENDES PDT RI Nomor 3 Tahun 2025, Langkah Awal Guci Menuju Desa Swasembada

Administrator

10 Februari 2025

200 Kali dibuka

Pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 bertempat di Balai Desa Guci telah dilaksanakan Sosialisasi KEPMENDES PDT RI Nomor 3 Tahun 2025,

Kegiatan ini di prakarsai oleh Pemerintah Desa Guci, dengan menghadirkan Pendamping Desa Kecamatan Godong selaku Narasumber.

Mei Retnowati. selaku Pendamping Desa dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan hari ini sangat penting untuk dilaksanakan, sebagai langkah awal dalam pelaksanaan kegiatan di Desa, dan Kepala Desa dalam menentukan kebijakan diharapkan untuk mengerti sekaligus memahami Pedoman Penggunaan Anggaran Desa ini,

 

Manarul hidayat Selaku Pendamping Desa, dalam paparannya menyampaikan; Adanya Regulasi Terbaru dalam penggunaan Dana Desa yaitu terbitnya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan pangan dan mendukung Swasembada Pangan, mempunyai maksud dan tujuan bahwa penggunaan Dana Desa untuk mendukung Swasembada Pangan, memberikan arah dan pedoman penggunaan Dana Desa, Ketahanan pangan Dalam mencapai swasembada pangan, memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% sebagai penyertaan modal kepada BUMDesa, BUMDesa Bersama atau lembaga ekonomi masyarakat khusus ketahanan pangan yang diputuskan dalam Musyawarah desa.

Kepala Desa dalam menyusunan Rancangan Peraturan Desa diharap menganggarkan sebanyak minimal 20% dari Dana Desa untuk Ketahanan pangan dalam mendukung Swasembada pangan.

Dalam Kegiatan ini Pemdes Guci Juga mengundang Direktur BUMDesa Sumber Makmur Desa Guci serta tokoh masyarakat Desa Guci.

Dari hasil musyawarah, Desa Guci rencananya akan mengambil tema pertanian yang nanti akan di bahas lebih lanjut dan di angkat dalam Musrenbangdes setelah acara sosialisasi ini.

Pemerintah Desa Guci dalam Penggunaan Dana Desa ini, ingin mewujudkan ketahanan pangan agar tercipta swasembada pangan di Desa Guci yang dilaksanakan secara inklusif, akuntabel, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan tematik/potensi/produk unggulan dan kewenangan Desa. Tema Pertanian Padi dipilih karena ini menjadi unggulan Desa Guci.

 


Kantor Desa

Statistik Pengunjung

Sedang Online : 1
Hari Ini : 32
Bulan Ini : 238
Total : 7140
IP Address : 216.73.216.77
Browser : Other

Transparansi Anggaran

APBDes Pendapatan

Pendapatan Asli Desa

Anggaran Realisasi
Rp 1,362,458,000.00 Rp 1,023,200,000.00

Dana Desa

Anggaran Realisasi
Rp 1,060,650,000.00 Rp 1,060,650,000.00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran Realisasi
Rp 103,949,000.00 Rp 51,972,000.00

Alokasi Dana Desa

Anggaran Realisasi
Rp 326,712,000.00 Rp 189,408,000.00

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran Realisasi
Rp 0.00 Rp 0.00

Bantuan Keuangan Kabupaten

Anggaran Realisasi
Rp 0.00 Rp 0.00

Bunga Bank

Anggaran Realisasi
Rp 5,000,000.00 Rp 5,000,000.00

APBDes Belanja

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Anggaran Realisasi
Rp 1,240,395,000.00 Rp 469,382,000.00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran Realisasi
Rp 389,100,000.00 Rp 119,000,000.00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Anggaran Realisasi
Rp 803,400,000.00 Rp 711,720,000.00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Anggaran Realisasi
Rp 86,445,000.00 Rp 18,650,000.00

Bidang Penanggulangan Bencana

Anggaran Realisasi
Rp 117,200,000.00 Rp 67,200,000.00

APBDes Pembiayaan

Pembiayaan

Anggaran Realisasi
Rp 232,500,000.00 Rp 227,500,000.00