Inspektorat Kabupaten Grobogan Laksanakan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Guci

Pemerintah Desa Guci menerima kunjungan Tim Inspektorat Kabupaten Grobogan dalam rangka Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Desa Guci. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan internal pemerintah yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjelang berakhirnya masa jabatan kepala desa.

Tim pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Grobogan dipimpin oleh Endro Hadi Supeno, SE bersama Harsono, SE, CIAL. Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Desa Guci dengan melibatkan perangkat desa terkait guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan.
Ruang lingkup pemeriksaan meliputi kinerja pengelolaan keuangan desa, pengelolaan aset desa, serta pengelolaan sumber daya manusia (SDM) selama masa jabatan kepala desa berlangsung. Selain pemeriksaan administrasi dan dokumen, tim Inspektorat juga melakukan pengecekan fisik di lapangan terhadap sejumlah kegiatan dan aset desa untuk memastikan kesesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

Pengecekan fisik tersebut bertujuan untuk menilai realisasi kegiatan pembangunan desa, keberadaan dan kondisi aset desa, serta memastikan bahwa seluruh program yang telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran yang komprehensif mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kepala Desa Guci selama masa jabatan, sekaligus menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan.
Pemerintah Desa Guci menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan ini dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya proses pengawasan sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.