Perangkat Desa Guci Ikuti Bimtek Pengelolaan Aset Desa dan Penyusunan RKP 2026 di Purwodadi
                    
                       
                         
 
 
Purwodadi–
Pemerintah Desa Guci terus berkomitmen meningkatkan kapasitas perangkat desa
dalam tata kelola pemerintahan. Hal ini ditunjukkan dengan keikutsertaan Kaur
Tata Usaha dan Umum serta Kaur Perencanaan Desa Guci dalam
kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Aset Desa berbasis
Aplikasi Sipades 3.0 dan Penyusunan RKP Desa Tahun 2026 yang
diselenggarakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Godong.

Kegiatan
ini berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2025, di Hotel Front
One Purwodadi dan diikuti oleh seluruh Kaur TU & Umum (atau
perangkat desa yang membidangi pengelolaan aset) serta Kaur Perencanaan dari
desa se-Kecamatan Godong.
Dalam
sambutannya, panitia menyampaikan bahwa tujuan utama bimtek ini adalah
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perangkat desa dalam mengelola aset
desa secara modern dan akuntabel melalui Aplikasi Sipades 3.0,
serta memantapkan proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP)
Tahun 2026 agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan arah
pembangunan daerah.

Narasumber
Utama dari Dispermades Grobogan
Materi
inti disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(Dispermades) Kabupaten Grobogan, yang menjelaskan secara teknis penggunaan
aplikasi Sipades 3.0. Aplikasi ini merupakan instrumen resmi dari pemerintah
untuk mempermudah pencatatan, inventarisasi, dan pelaporan aset desa secara
digital sehingga dapat meningkatkan transparansi dan meminimalisir potensi
permasalahan hukum di kemudian hari.

Selain
itu, Dispermades juga menekankan pentingnya penyusunan RKP Desa yang
partisipatif, berbasis data, dan sejalan dengan prioritas pembangunan nasional
maupun daerah. Dengan demikian, perencanaan pembangunan desa diharapkan lebih
tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Arahan
Inspektorat dan Camat Godong
Tak
hanya dari Dispermades, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Inspektorat
Kabupaten Grobogan. Dalam penyampaiannya, Inspektorat menekankan aspek
pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa. Perangkat desa
diingatkan agar selalu tertib administrasi, mematuhi aturan, serta memastikan
setiap aset desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan warga.

Kegiatan
kemudian ditutup dengan materi dari Camat Godong, Bapak Angga Putra
Widanis, S.STP., M.Si. Beliau memberikan arahan terkait pentingnya
profesionalisme dan integritas perangkat desa, terutama dalam penyusunan RKP
Desa 2026. Menurutnya, perangkat desa memiliki peran strategis dalam
merencanakan program-program pembangunan yang sesuai kebutuhan masyarakat,
mulai dari infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, hingga peningkatan kualitas
layanan sosial.
Harapan
untuk Desa Guci
Melalui
partisipasi dalam bimtek ini, Pemerintah Desa Guci berharap perangkat desa
semakin memahami mekanisme terbaru dalam pengelolaan aset maupun penyusunan RKP
Desa. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan desa akan semakin transparan,
tertib, dan akuntabel, serta perencanaan pembangunan tahun 2026 dapat lebih
baik dan berdampak positif bagi masyarakat Desa Guci.