
Guci, Kabupaten Grobogan — Pemerintah Desa (Pemdes) Guci tengah mempersiapkan penyelenggaraan Pemilihan Ketua RT dan RW periode 2026–2032. Rangkaian rapat telah digelar secara bertahap, dimulai dari rapat internal pemerintah desa, pertemuan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga rapat terakhir yang melibatkan tokoh masyarakat setempat.
Hasil koordinasi menyatakan bahwa kegiatan pemilihan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 26 Januari 2026 di tiga dusun, yaitu Dusun Guci, Karang, Widoro, dan Margorejo. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan lingkungan yang partisipatif dan mencerminkan aspirasi warga.

Syarat Menjadi Ketua RT /RW di Desa Guci
Berdasarkan peraturan desa dan ketentuan umum yang dipakai oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan, beberapa persyaratan utama bagi warga yang ingin dicalonkan menjadi Ketua RT antara lain:
✔ Warga negara Republik Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
✔ Telah berdomisili di wilayah RT setempat minimal 6 bulan berturut-turut;
✔ Mampu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat;
✔ Berpendidikan minimal setara Sekolah Dasar (SD) atau sederajat;
✔ Bukan merupakan perangkat desa;
✔ Berkelakuan baik, jujur, adil, dan berwibawa;
✔ Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba;
✔ Tidak pernah dihukum penjara minimal 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan.
Selain itu, biasanya calon Ketua RT diwajibkan untuk menyatakan kesediaan dicalonkan serta memiliki Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sebagai bukti identitas dan domisili di lingkungan desa.

Dukungan dan Harapan
Pemdes Guci bersama seluruh elemen masyarakat berharap proses pemilihan dapat berjalan dengan tertib, demokratis, dan adil, sehingga dapat terpilih orang-orang terbaik yang mampu mengemban amanah serta melayani warga dengan baik.
Acara ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat peran masyarakat dalam pembangunan desa dan pemerintahan lingkungan yang inklusif.