Desa Guci

Kec. Godong
Kab. Grobogan - Jawa Tengah

Berita

Pemerintah Desa Guci Menggelar MDST Kegiatan TA 2024 di awal tahun 2025

Administrator

06 Januari 2025

371 Kali dibuka

Pada hari senin 06 Januari 2025, Mengawali kegiatan tahun anggaran baru, bertempat di Balai Desa Guci Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan, Pemerintah Desa Guci Menggelar Musyawarah Desa Serah Terima (MDST) Kegiatan Dana Desa dan Kegiatan Lainnya tahun anggaran 2024.

Dalam rangka pelaksanaan amanah Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 serta mengacu pada skala prioritas pelaksanaan kegiatan di dalam APBDesa sesuai Peraturan Bupati Grobogan Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025  yaitu Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa, Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.

Desa Guci pada tahun 2024 telah melaksanakan kegiatan tersebut yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), dan dibantu oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan peran serta aktif seluruh masyarakat di Desa Guci baik dalam bentuk penggalangan swadaya masyarakat berupa (tenaga, alat, maupun pendanaan) serta sumbangsih pemikiran.

Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan ini adalah sebagai bentuk Pertanggungjawaban Tim Pengelola Kegiatan (TPK)  setelah melaksanakan kegiatan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa (APBN) dan dana lainnya yang mencakup lima bidang kegiatan kepada Kepala Desa dan masyarakat sekaligus sebagai bahan evaluasi dan perbaikan di tahun-tahun mendatang agar pelaksanaan kegiatan dapat senantiasa terlaksana dengan baik. 

Secara keseluruhan acara berjalan dengan lancar. Seluruh perwakilan masyarakat dapat menerima tanpa syarat, selanjutnya penyerahan secara simbolis dilaksanakan, dari TPK Guci Bapak Mulyono kepada Pemerintah Desa Guci yang diwakili oleh Sekdes Guci Bapak Arif Subagiyo, SE, Selanjutnya dari Pemerintah Desa Guci diserahkan kembali kepada masyarakat yang dalam hal ini diwakili Oleh BPD Guci Sugiyanto. Setelah acara tersebut, Kepala Desa membentuk tim pelestarian dan pengembangan, sehingga kegiatan  yang telah dikerjakan selama 2024 dapat terus dilestarikan dan di kembangkan di tahun-tahun berikutnya.

Media Sosial

Jadwal Sholat

Imsak

Subuh

Dzuhur

Ashar

Maghrib

Isya

Kantor Desa

Statistik Pengunjung

Sedang Online : 1
Hari Ini : 58
Bulan Ini : 2766
Total : 13844
IP Address : 216.73.216.60
Browser : Other

Transparansi Anggaran

APBDes Pendapatan

Pendapatan Asli Desa

Anggaran Realisasi
Rp 1,362,458,000.00 Rp 1,023,200,000.00

Dana Desa

Anggaran Realisasi
Rp 1,060,650,000.00 Rp 1,060,650,000.00

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran Realisasi
Rp 103,949,000.00 Rp 51,972,000.00

Alokasi Dana Desa

Anggaran Realisasi
Rp 326,712,000.00 Rp 189,408,000.00

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran Realisasi
Rp 0.00 Rp 0.00

Bantuan Keuangan Kabupaten

Anggaran Realisasi
Rp 0.00 Rp 0.00

Bunga Bank

Anggaran Realisasi
Rp 5,000,000.00 Rp 5,000,000.00

APBDes Belanja

Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Anggaran Realisasi
Rp 1,240,395,000.00 Rp 469,382,000.00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran Realisasi
Rp 389,100,000.00 Rp 119,000,000.00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Anggaran Realisasi
Rp 803,400,000.00 Rp 711,720,000.00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Anggaran Realisasi
Rp 86,445,000.00 Rp 18,650,000.00

Bidang Penanggulangan Bencana

Anggaran Realisasi
Rp 117,200,000.00 Rp 67,200,000.00

APBDes Pembiayaan

Pembiayaan

Anggaran Realisasi
Rp 232,500,000.00 Rp 227,500,000.00