Pemdes Guci Ikuti Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa: Penguatan Penyuluhan Hukum untuk Pembentukan Kadarkum dan Posbankum
                    
                        
                        
Purwodadi – Pemerintah Desa (Pemdes) Guci turut ambil bagian dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa melalui Penguatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh BKAD Kecamatan Godong, pada Selasa, 16 September 2025. Acara ini bertempat di Hotel Frontone Purwodadi dan diikuti oleh seluruh kepala dusun (Kadus) se-Kecamatan Godong.

Dari Desa Guci, tiga kepala dusun yang hadir yakni Mustain, Zuniyanti, dan Tri Didik Giyantoro. Mereka berbaur bersama Kadus lain dari berbagai desa di Kecamatan Godong untuk memperoleh pengetahuan dan pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya penyuluhan hukum dalam menunjang pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa.
Narasumber Berkompeten
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, di antaranya:
Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si.
Kepala Bagian Hukum Setda Grobogan
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adi Purwa
Perwakilan dari LBH Purwa Yustisia Kabupaten Grobogan

Sebanyak 71 kepala dusun (Kadus) se-Kecamatan Godong mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa di Front One Hotel Purwodadi Kegiatan bertema Penguatan Penyuluhan Hukum dalam Menunjang Pembentukan Kadarkum dan Posbankum Desa ini tercatat sebagai yang pertama di Kabupaten Grobogan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto S.Sos,M.Si menegaskan bahwa kepala dusun merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
"Tugas dan fungsi kepala dusun pada dasarnya sama dengan kepala desa, hanya cakupannya lebih kecil,” ujarnya.

Selain itu, Camat Godong, Angga Putra Widanis, S.STP., M.Si., turut memberikan penekanan mengenai urgensi penyuluhan hukum dalam mendukung ketertiban, kesadaran, dan kepastian hukum di masyarakat.
Antusiasme para Kadus tampak begitu tinggi. Mereka aktif mengikuti rangkaian materi, berdiskusi, serta menggali informasi mengenai mekanisme pembentukan Kadarkum dan Posbankum desa. Hal ini menunjukkan semangat perangkat desa dalam mewujudkan desa yang sadar hukum serta siap memberikan layanan hukum dasar kepada masyarakat.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis bagi desa-desa di Kecamatan Godong, termasuk Desa Guci, dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Dengan adanya Kadarkum dan Posbankum, desa akan lebih siap menghadapi permasalahan hukum warganya secara preventif maupun kuratif.
Melalui peningkatan kapasitas ini, Pemdes Guci bersama perangkat dusun berkomitmen untuk menerapkan ilmu yang diperoleh dalam pembangunan desa yang lebih tertib, adil, dan berkeadilan hukum.